KELAS : 4EB13
OLEH
M. AZMI GHANI USACH
(24212900)
BARON ADHITAMA
(28212097)
RIDWAN TRI. A (26212325)
KATA PENGANTAR
Puji dan syukur marilah
kita panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena oleh kasih dan
karunia-Nyalah kami dapat merampungkan makalah ini hingga selesai.
Makalah ini disusun
dengan tujuan untuk mengetahui penyebab kasus korupsi yang terjadi pada Bank
Century yang berkaitan dengan etika profesi akuntansi. Makalah ini kami sajikan
berdasarkan pengamatan serta pengetahuan dari berbagai sumber. Makalah ini juga
kami susun dengan tujuan memenuhi tugas mata kuliah Etika Profesi Akuntansi.
Kami menyusun makalah
ini dengan penuh berbagai rintangan, oleh karena itu kami mengucapkan terima
kasih yag pertama kepada Tuhan Yang Maha Esa atas pertolongan-Nya kepada kami
selama kami merampungkan makalah ini. Kami juga berterima kasih kepada dosen
mata kuliah Etika Profesi Akuntansi yang telah memberikan kesempatan kepada
kami untuk menyelesaikan makalah ini. Terima Kasih juga kami sampaikan kepada
semua pihak yang telah mendukung penyelesaian makalah ini.
Tentunya makalah ini
memiliki kelebihan dan kekurangan, untuk itu kami penyusun memohon saran dan
kritik. Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang lebih luas dan dapat
bermanfaat bagi kita semua. Terima kasih.
Depok, 1 November 2015
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
1.2 Rumusan Masalah
1.3 Tujuan Masalah
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi
Akuntansi
2.2 Kasus Bank Century
2.3 Peran Pemerintah
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3.2.Saran
3.3 Solusi
DAFTAR PUSTAKA
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Kasus korupsi masih
banyak terjadi di Indonesia, tidak hanya terjadi di kalangan politik atau
pemerintahan, melainkan terjadi pula di bagian perbankan. Seperti kasus Bank
Century. Kasus korupsi Bank Century ternyata membawa dampak terhadap berbagai
sektor, khususnya stabilitas politik dan perekonomian di Indonesia, terlebih setelah
hasil audit BPK menyatakan bahwa telah terjadi penyalahgunaan wewenang dan
pelanggaran pidana dalam kasus ini, diantaranya unsur kerugian Negara,
pelanggaran undang-undang, dan ditemukannya bukti kuat rekayasa kebijakan yang
sengaja dirancang untuk penyelamatan Bank Century. Kasus ini membuat masyarakat
menjadi bingung mengenai kebenaran dari kasus tersebut.Disini kami membahas
tentang pelanggaran kasus bank century yang berkaitan dengan etika profesi
akuntansi.
1.2 Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud
dengan etika profesi akuntansi ?
2. Bagaimana terjadinya
kasus korupsi bank century ?
3. Bagaimana peran
pemerintah dalam menanggapi permasalahan ini ?
1.3 Tujuan Masalah
Tujuan dari makalah ini
adalah agar kita semua selalu melihat aturan – aturan atau undang – undang
dalam memecahkan sebuah masalah. Setiap apa yang kita putuskan seharusnya, di
musyawarahkan dan juga di koordinasikan dengan pihak – pihak terkait lainya,
agar nantinya tidak ada yang dirugikan, apalagi apbila keputusan kita
menyangkut kepentingan orang banyak, setiap apa yang kita lakukan harus ada
transparasi sehingga kedepannya tidak menimbulkan konflik. Dengan hadirnya
kasus bank century, tentu akan menjadi suatu pelajaran dan juga pengalaman
untuk kita kedepannya, agar hal ini tidak sampai terjadi untuk yang kedua
kalinya.
BAB 2
PEMBAHASAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Etika Profesi
Akuntansi
Etika berasal dari dari
kata Yunani ‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan
dengan kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat.Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain.
Di dalam akuntansi juga
memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
a.
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan
kredibilitas informasi dan sistem informasi.
b.
Profesionalisme. Diperlukan individu
yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
c.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan
bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja
tertinggi.
d.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus
dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi
pemberian jasa oleh akuntan
Sedangkan Prinsip Etika
Profesi Akuntan :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam melaksanakan
tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa
menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang
dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap anggota
berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik,
menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas
Untuk memelihara dan
meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab
profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap anggota harus
menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam pemenuhan
kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi dan
ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap anggota harus,
menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama melakukan jasa
profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa
persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional atau hukum untuk
mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap anggota harus
berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan menjauhi
tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8. Standar Teknis
Setiap anggota harus
melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan standar
proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan berhati-hati,
anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa
selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
Basis Teori Etika
1. Etika Teleologi
Teleologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu telos yang memiliki arti tujuan. Dalam hal mengukur baik
buruknya suatu tindakan yaitu berdasarkan tujuan yang akan dicapai atau
berdasarkan akibat yang ditimbulkan dari tindakan yang telah dilakukan.
2. Deontolog
Deontologi berasal dari
bahasa Yunani yaitu deon yang memiliki arti kewajiban. Jika terdapat pertanyaan
“Mengapa perbuatan ini baik dan perbuatan itu harus ditolak karena buruk?”.
Maka Deontologi akan menjawab “karena perbuatan pertama menjadi kewajiban kita
dank arena perbuatan kedua dilarang”. Pendekatan deontologi sudah diterima oleh
agama dan merupakan salah satu teori etika yang penting.
3. Teori Hak
Dalam pemikiran moral
saat ini, teori hak merupakan pendekatan yang paling banyak dipakai untuk
mengevaluasi baik buruknya suatu perbuatan atau perilaku. Teori hak ini
merupaka suatu aspek dari teori deontologi karena berkaitan dengan kewajiban.
Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat semua manusia adalah sama.
Oleh karena itu, hak sangat cocok dengan suasana pemikiran demokratis.
4. Teori Keutamaan (
Virtue )
Dalam teori keutamaan
memandang sikap atau akhlak seseorang. Keutamaan bisa didefinisikan sebagai
disposisi watak yang telah diperoleh seseorang dan memungkinkan seseorang untuk
bertingkah laku baik secara moral. Contoh sifat yang dilandaskan oleh teori
keutamaan yaitu kebijaksanaan, keadilan, suka bekerja keras dan hidup yang
baik.
2.2 Kasus Bank Century
A. Historis
Awal terjadinya kasus
Bank Century adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.Kalah
kliring adalah suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang
menggambarkan adanya deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah
pertukaran data keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta
atau klien yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Melakukan masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank, sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan internal bank tersebut. Adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen bank terhadap nasabah menyangkut:
a. Penyelewengan dana
nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4 Triliun dan
nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4 Triliiun)
b. Penjualan reksa dana
fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk tersebut tidak
memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua permasalahan
tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank Century.
Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang mereka pun
untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Kasus Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah terhadap nasib dananya di Bank Century.
Tanggal 13 November
2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas tidak dapat
diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak bisa. Pihak
bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar. Sehingga
uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah Bank
Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal ini menimbulkan
banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah melakukan aksi
protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor cabang Bank Century.
Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut ke Mabes Polri hingga
DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan meminta uang deposito mereka
dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI
yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan BI dan
Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasi fiktif Bank
Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun dapat
berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi
terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat
merugikan dunia perbankan Indonesia.
B. Kasus Pelanggaran
Etika ( Bank Century)
Membengkaknya suntikan
modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7 triliun
memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya pemerintah hanya
meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri Keuangan Sri
Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak
sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus Bank Century
itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai kejanggalan ditemukan
dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap seorang petiggi kepolisian
yang diduga menerima suap dari kasus itu. Kejanggalan semakin menguat ketika
Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal terhadap Bank Century sebanyak delapan
halaman beredar luas di masyarakat. Laporan tersebut mengungkapkan banyak
kelemahan dan kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada
dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
Akibat kejanggalan
temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil untuk
menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari kemudian,
wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus Bank
Century menjadi perdebatan di DPR.
Kronologi kasus Bank
Century:
• Tahun 1989
Robert Tantular
mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun, sesaat setelah
Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue pertama pada
Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan
oleh Bank Indonesia.
• Tahun 2004
Dari merger Bank
Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan Deputi Senior
Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya bank
tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan Bank Century.
• Tahun 2005
Budi Sampoerna menjadi
salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya.
• Tahun 2008
Beberapa nasabah besar
Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert Tantular itu,
sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara nasabah besar
itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
• 1 Oktober 2008
Budi Sampoerna tak
dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century. Sepekan
kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya yang
bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century
mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur Bank Indonesia
Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa membayar dana
permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank Indonesia
menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri Keungan Sri
Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam sidang
G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14 November 2008
Bank Century mengajukan
permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit mendapat pendanaan.
Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari rekening di Bank Century
cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20 November 2008
Bank Indonesia
menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal pada Bank
Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua Komite
Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk membahas
nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data per 31
Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank Century
minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal untuk
menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat tersebut
juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century dilikuidasi.
Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
• 21 November 2008
Mantan Group Head
Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur Utama Bank
Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
• 22 November 2008
Delapan pejabat Bank
Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama), Poerwanto
Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan Muslim
(Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M Situmorang
(Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23 November 2008
Lembaga penjamin
langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank Indonesia
menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655 triliun. Dalam
peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat menambah modal
sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26 November 2008
Robert Tantular
ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan langsung
ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga mempengaruhi
kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal kliring. Pada saat
yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan nasabah Bank Century
untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
• Periode November
hingga Desember 2008
Dana pihak ketiga yang
ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
• Desember 2008
Lembaga penjamin
mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana tersebut
dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan bank.
• 3 Februari 2009
Lembaga penjamin
mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan hasil
assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik KPK hendak
menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap. Namun
penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
• Pertengahan April
2009
Kabareskrim Polri
Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank Century.
Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi Sampoerna dari
PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29 Mei 2009
Kabar Susno Duadji
memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi Sampoerna di
kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan mencairkan
dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun- dalam bentuk
rupiah.
• Juni 2009
Bank Century mengaku
mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert Tantular sekitar
US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini dibantah
pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century belum
membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK melayangkan surat
permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit terhadap Bank
Century.
• Akhir Juni 2009
Komisaris Jendral Susno
Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap telepon
selulernya.
• 2 Juli 2009
KPK menggelar koferensi
pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto megatakan jika ada yang
tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga penjamin
mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank Century.
Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia atas hasil
auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan mencapai Rp
6,762 triliun.
• 12 Agustus 2009
Mantan Direktur Utama
Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara karena terbukti
menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18 Agustus 2009,
Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut hukuman
delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun penjara.
• 27 Agustus 2009
Dewan Perwakilan Rakyat
memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga penjamin untuk
menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun. Padahal menurut
DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank
Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan bahwa jika Bank
Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari
yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto menyatakan bhwa kasus Bank
Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
• 28 Agustus 2009
Wakil Presiden Jusuf
Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa dirinya telah
diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal 22 Agustus
2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya baru tahu
tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
• 10 September 2009
Majelis hakim
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus Robert
Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena dianggap
telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah yang
diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30 September 2009
Laporan awal audit
Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman beredar luas
di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan
serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan
dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
• 2 Oktober 2009
Nama Bank Century
diganti menjadi Bank Mutiara.
• 21 Oktober 2009
Akibat kejanggalan
temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim kecil
untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari
kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus
Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
• 12 November 2009
139 anggota DPR dari 8
Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank Century.
Dari kronologis
tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas
penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi
tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular.
RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank
Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century
Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi
Legal Bank Century Arga Tirta Kencana. Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal
yang dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
a.
pasal 49 ayat 1 UU Perbankan dengan
ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
b.
Pasal 49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan
hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan
c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak
Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 KUHP.
c.
pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU
TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi penempatan,
pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau patut diduganya
merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5
tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit Rp100 juta dan
paling banyak Rp15 miliar.
2.3 Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan
mendalam terhadap kasus ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit
dan hak angket guna mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang
terlibat bahkan sebagian dari mereka sudah diberi vonis.
BAB 3
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Kasus ini sampai
sekarang masih penuh dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga masih
banyak orang lain yang ikut terlibat dalam kasus Bank Centuty meskipun sebagian
dari orang yang bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan hukuman.Hingga
saat ini penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga tuntas.
Institusi hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal yang
merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun.
Penyidikan kasus ini pun seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun, setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Bahkan KPK telah memeriksa
Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke
Bank Century. Publik pun kini kembali menunggu apakah KPK dibawah pimpinan
Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor intelektual skandal ini, atau kasus ini
tetap tidak tuntas.
Pemerintah lebih tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard membengkak menjadi 6,7 triliun. Berkaitan dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya, yakni :
1.
Kinerja aparatur Negara maupun aparatur
swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai
dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran
rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
2.
Pembengkakan dana talangan ini memang
sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak
tertentu.
3.2 Saran
a.
Dalam menghadapi kasus bank Century
perlunnya kerjasama dengan baik antara pemerrintah, DPR-RI dan Bank Indonesia.
b.
Pemerintah harus bertanggung jawab
kepadanasabah Bank Century agar bisa uangnya dicairkan.
c.
Harusnnya ada trasparansi public dalam
menyelesaikan kasus Bank century sehingga tidak terjadi korupsi.
d.
Audit infestasi BPK harus dilakukan
dengan tuntas dan dibantu oleh Polri, kejaksaan, Pemerintah Bank Indonesia.
3.3 Solusi
Dari sisi manager Bank
Century menghadapi dilema dalam etika dan bisnis. Hal tersebut dikarenakan
manager memberikan keputusan pemegang saham Bank Century kepada Robert
Tantular, padahal keputusan tersebut merugikan nasabah Bank Century. Tetapi
disisi lain, manager memiliki dilema dimana pemegang saham mengancam atau
menekan karyawan dan manager untuk menjual reksadana fiktif tersebut kepada
nasabah. Manajer Bank Century harus memilih dua pilihan antara mengikuti
perintah pemegang saham atau tidak mengikuti perintah tersebut tetapi dengan
kemungkinan dia berserta karyawan yang lain terkena PHK. Dan pada akhirnya
manager tersebut memilih untuk mengikuti perintah pemegang saham dikarenakan
manager beranggapan dengan memilih option tersebut maka perusahaan akan tetap
sustain serta melindungi karyawan lain agar tidak terkena PHK dan sanksi
lainnya. Walaupun sebenarnya tindakan manager bertentangan dengan hukum dan
etika bisnis. Solusi dari masalah ini sebaiknya manager lebih mengutamakan
kepentingan konsumen yaitu nasabah Bank Century. Karena salah satu kewajiban
perusahaan adalah memberikan jaminan produk yang aman.
Dari sisi pemegang saham yaitu Robert Tantular, terdapat beberapa pelanggaran etika bisnis, yaitu memaksa manajer dan karyawan Bank Century untuk menjual produk reksadana dari Antaboga dengan cara mengancam akan mem-PHK atau tidak memberi promosi dan kenaikan gaji kepada karyawan dan manajer yang tidak mau menjual reksadana tersebut kepada nasabah. Pelanggaran yang terakhir adalah, pemegang saham mengalihkan dana nasabah ke rekening pribadi. Sehingga dapat dikatakan pemegang saham hanya mementingkan kepentingan pribadi dibanding kepentingan perusahaan, karyawan, dan nasabahnya (konsumen). Solusi untuk pemegang saham sebaiknya pemegang saham mendaftarkan terlebih dahulu produk reksadana ke BAPPEPAM untuk mendapat izin penjualan reksadana secara sah. Kemudian, seharusnya pemegang saham memberlakukan dana sabah sesuai dengan fungsinya (reliability), yaitu tidak menyalah gunakan dana yang sudah dipercayakan nasabah untuk kepentingan pribadi.
Dalam kasus Bank Century ini nasabah menjadi pihak yang sangat dirugikan. Dimana Bank Century sudah merugikan para nasabahnya kurang lebih sebesar 2,3 trilyun. Hal ini menyebabkan Bank Century kehilangan kepercayaan dari nasabah. Selain itu karena dana nasabah telah disalahgunakan maka menyebabkan nasabah menjadi tidak sustain, dalam artian ada nasabah tidak dapat melanjutkan usahanya, bahkan ada nasabah yang bunuh diri dikarenakan hal ini. Solusi untuk nasabah sebaiknya dalam memilih investasi atau reksadana nasabah diharapkan untuk lebih berhati-hati dan kritis terhadap produk yang akan dibelinya. Jika produk tersebut adalah berupa investasi atau reksadana, nasabah dapat memeriksa kevalidan produk tersebut dengan menghubungi pihak BAPPEPAM.
Dikarenakan kasus ini
kinerja BI dan BAPPEPAM sebagai pengawas tertinggi dari bank-bank nasional
menjadi diragukan, karena BI dan BAPPEPAM tidak tegas dan lalai dalam memproses
kasus yang menimpa Bank Century. Dimana sebenarnya BI dan BAPPEPAM telah
mengetahui keberadaan reksadana fiktif ini sejak tahun 2005.
Untuk Bank-bank nasional lainnya pengaruh kasus Bank Century mengakibatkan hampir terjadinya efek domino dikarenakan masyarakat menjadi kurang percaya dan takut bila bank-bank nasional lainnya memiliki “penyakit” yang sama dengan Bank Century dikarenakan krisis global, dengan kata lain merusak nama baik bank secara umum. Solusi untuk BI dan BAPPEPAM sebaiknya harus lebih tegas dalam menangani dan mengawasi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh bank-bank yang diawasinya.
Selain itu sebaiknya mereka lebih sigap dan tidak saling melempar tanggung jawab satu sama lain. Dan saran untuk Bank Nasional lainnya, sebaiknya bank-bank tersebut harus lebih memperhatikan kepentingan konsumen atau nasabah agar tidak terjadi kasus yang sama.
DAFTAR PUSTAKA
- http://atikaa08.student.ipb.ac.id/2010/06/18/permasalahan-bank-century-dan-solusinya/
- http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-century/
- http://news.metrotvnews.com/read/2014/05/01/237211/peran-sri-mulyani-dalam-kasus-bank-century (11-10-14)
- http://www.waspada.co.id/index.php?option=com_content&view=article&id=308084:kisah-awal-kasus-bank-century&catid=59:kriminal-a-hukum&Itemid=91